
Keterangan Gambar : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Samarinda, sapakaltim.com- Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi polemik terkait rencana pengalihan kembali pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu yang diminta agar kembali ditanggung melalui APBD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut sebelumnya memunculkan perbedaan pandangan antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Persoalan ini bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang meminta agar pembiayaan iuran BPJS bagi kelompok masyarakat tersebut dialihkan kembali ke pemerintah kota. Padahal sebelumnya, skema pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk warga tidak mampu sempat berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi.
Menanggapi dinamika tersebut, Andi Harun menilai bahwa seluruh pihak perlu memahami konteks persoalan secara utuh sebelum memberikan pernyataan ke publik. Ia juga menyoroti respons sejumlah pejabat, termasuk dari Dinas Kesehatan Kaltim dan tim ahli gubernur, yang menurutnya belum sepenuhnya menangkap persoalan secara komprehensif.
Ia secara khusus menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan situasi. Menurutnya, sikap tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru.
“Saya berharap semua pihak membaca persoalan ini secara lengkap. Jangan terburu-buru bereaksi karena itu menunjukkan pemahaman yang belum menyeluruh,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak pada posisi menolak pengalihan tanggung jawab pembiayaan tersebut. Namun, ia menilai kebijakan itu bermasalah dari sisi proses karena muncul setelah APBD disahkan, sehingga berpengaruh terhadap perencanaan anggaran daerah.
Selain itu, ia juga menanggapi pernyataan Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, yang menyebut informasi dari Pemkot tidak benar atau hoaks. Andi Harun membantah tudingan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang pembuktian secara terbuka.
“Jika diperlukan, kita bisa adakan forum terbuka. Semua data dan dasar hukum bisa diuji secara transparan,” katanya.
Menurutnya, perdebatan ini seharusnya tidak dilihat secara sepihak, melainkan berdasarkan kajian menyeluruh dengan merujuk pada dokumen dan regulasi yang berlaku. Ia juga menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian kebijakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta ketentuan dalam instruksi presiden terkait program JKN.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa pada awalnya justru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menginisiasi permintaan data warga serta menawarkan skema pembiayaan iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu di Samarinda.
“Yang meminta data dan menawarkan pembiayaan itu pihak provinsi, bukan kami yang mengajukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda secara kemampuan anggaran sebenarnya sanggup membiayai program tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal kemampuan daerah, tetapi soal kepatuhan terhadap mekanisme agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY