
Keterangan Gambar : Warga Desa Buluq Sen saat melakukan pertemuan dengan pihak-pihak perusahaan pada Senin (13/4/2026).
Samarinda, sapakaltim- Pencabutan surat penghentian sementara aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama di Jobsite IPR memicu gelombang penolakan dari warga Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui Koperasi Desa Merah Putih yang menilai keputusan perusahaan tidak mencerminkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan limbah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ketua koperasi, Yulius Killa, menjelaskan bahwa warga sebelumnya telah meminta penghentian total aktivitas pengelolaan limbah B3 oleh PT Sumber Agung Srimarti sejak 23 Februari 2026. Permintaan itu sempat direspons dengan penghentian sementara oleh pihak perusahaan.
Namun, kebijakan tersebut berubah dalam waktu singkat. Pada 30 Maret 2026, surat penghentian itu dicabut, meski persoalan utama yang menjadi keluhan warga belum terselesaikan.
“Penghentian sementara itu semestinya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat. Namun sebelum ada hasil, keputusan tersebut sudah dibatalkan,” ujar Yulius, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan kekecewaan karena masyarakat berharap perusahaan lebih mengutamakan keselamatan lingkungan dan warga di sekitar wilayah operasional.
Warga juga mempertanyakan dasar pertimbangan pencabutan surat tersebut. Mereka menduga adanya pengaruh kepentingan tertentu, baik dari luar maupun dari internal perusahaan.
“Kami ingin perusahaan bersikap konsisten dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Hal senada disampaikan anggota BPD Desa Buluq Sen, Beni. Ia menilai keputusan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi merugikan warga.
“Seharusnya aktivitas pengelolaan limbah B3 dihentikan sepenuhnya hingga ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika tuntutan masyarakat tidak segera direspons, warga dapat menempuh langkah lanjutan sebagai bentuk protes guna mendorong perhatian dari pihak perusahaan.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY