Home DAERAH Kebijakan Iuran BPJS di Kalimantan Timur Menuai Tanggapan

Kebijakan Iuran BPJS di Kalimantan Timur Menuai Tanggapan

29
0
Bagikan Berita Ini :
Kebijakan Iuran BPJS di Kalimantan Timur Menuai Tanggapan

Keterangan Gambar : Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin.

Samarinda, sapakaltim.com— Wacana pengalihan tanggung jawab pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu di Kalimantan Timur kembali menuai perhatian. Kebijakan tersebut dinilai belum disiapkan secara matang dan berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya di daerah.

Sorotan datang dari Tim Warga Advokasi Publik (TWAP) Samarinda terkait surat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam surat itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menanggung iuran BPJS bagi masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, menilai kebijakan tersebut muncul di waktu yang kurang tepat. Ia menyebut kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan membuat ruang fiskal daerah sulit menyesuaikan kebijakan baru secara cepat.

“APBD sudah berjalan, sehingga daerah tidak punya fleksibilitas untuk langsung mengakomodasi kebijakan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata soal kemampuan anggaran daerah, melainkan juga terkait kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Yang harus dilihat itu bukan hanya mampu atau tidak, tetapi siapa yang bertanggung jawab sesuai aturan,” tegasnya.

Syaparudin menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025, yang masih menetapkan pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin sebagai tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Selama regulasi itu belum diubah atau dicabut, seharusnya tetap menjadi acuan. Tidak bisa kebijakan baru hanya lewat surat langsung diterapkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tanpa sinkronisasi aturan dapat menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

“Kalau tidak ada harmonisasi, yang terjadi justru kebingungan di lapangan,” tambahnya.

Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut belum sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan peran gubernur dalam memastikan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.

TWAP pun mendorong pemerintah provinsi untuk membuka dialog dengan pemerintah kabupaten dan kota guna mencari solusi bersama.

“Perlu ada forum koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda yang mengusulkan pertemuan lintas daerah untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Itu langkah yang baik, karena memang perlu duduk bersama sebelum kebijakan dijalankan,” katanya.

Di tengah tekanan fiskal daerah, termasuk akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), Syaparudin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak boleh terabaikan.

“Dalam kondisi apa pun, layanan kesehatan untuk masyarakat miskin harus tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah kabupaten dan kota berperan dalam pendataan serta verifikasi penerima manfaat, sementara pembiayaan masih menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sesuai regulasi.

Syaparudin juga menyoroti minimnya koordinasi sebelum kebijakan tersebut diterbitkan.

“Seharusnya ada pembahasan sejak awal. Jangan sampai daerah merasa tiba-tiba dibebani,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mendorong Gubernur Kalimantan Timur untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk meninjau ulang surat yang telah beredar. Ia juga mengusulkan agar kebijakan tersebut ditunda sementara hingga ada kesepakatan bersama.

“Perlu evaluasi menyeluruh. Kalau perlu ditunda dulu sampai ada keputusan bersama,” katanya.

Hingga kini, polemik kebijakan iuran BPJS di Kalimantan Timur masih berlanjut. Sejumlah pihak menunggu langkah konkret pemerintah provinsi agar kebijakan yang diambil tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

(Tim Redaksi)