
Keterangan Gambar : Foto suasana RDP terkait Persoalan ganti rugi lahan untuk warga terdampak proyek Jalan Ring Road II di Samarinda yang digelar DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025)
Samarinda, sapakaltim.com — Persoalan ganti rugi lahan untuk warga terdampak proyek Jalan Ring Road II di Samarinda kembali mencuat. Sengketa yang berkepanjangan ini belum menemukan titik temu, khususnya terkait status tanah yang diklaim sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025), berbagai pihak dihadirkan—mulai dari warga, kuasa hukum, hingga instansi teknis seperti Dinas PUPR PERA. Hasilnya, disepakati bahwa penyelesaian kasus ini perlu dibawa ke Kementerian Transmigrasi.
Kuasa hukum warga, Abdurrahim, menyebut bahwa para kliennya telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun. Ia mempertanyakan keabsahan klaim HPL yang muncul pada 2023, padahal SK HPL sudah ada sejak 1981.
Setidaknya sembilan warga telah mengajukan tuntutan resmi. Namun, Dinas PUPR PERA menyatakan tak bisa memproses pembayaran karena status legalitas lahan masih disengketakan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa konflik ini harus ditangani di level pusat.
“Ini bukan soal administratif semata, ini soal keadilan. Kami akan kawal sampai ke kementerian,” ujarnya.
DPRD Kaltim berkomitmen hadir untuk memastikan negara tidak abai dalam menjamin hak masyarakat terdampak pembangunan strategis. Sengketa HPL ini menjadi ujian bagi keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
Tim Redaksi (Adv 175/Ris)
LEAVE A REPLY