
Keterangan Gambar : Bidang Kajian dan Advokasi Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara, Adia Lestari.
Berau,sapakaltim.com— Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menuai kecaman keras dari Kohati Badko HMI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena terduga pelaku disebut merupakan pengajar keagamaan sekaligus tenaga pendidik.
Peristiwa tersebut dinilai mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Bidang Kajian dan Advokasi Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara, Adia Lestari, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, kejadian ini memperlihatkan masih lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Ketika ruang pendidikan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka ada sistem yang gagal melindungi anak. Apalagi jika dugaan pelaku berasal dari pihak yang dipercaya masyarakat,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai, tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menjadi alarm serius bagi pemerintah dan institusi pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SIMFONI PPA, kekerasan seksual masih mendominasi kasus kekerasan terhadap anak, dengan anak perempuan dan penyandang disabilitas sebagai kelompok paling rentan.
Adia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya sebatas slogan atau respons setelah kasus mencuat ke publik. Menurutnya, diperlukan langkah nyata berupa pengawasan ketat, edukasi pencegahan, hingga sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses korban.
“Korbannya tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma sendirian. Negara dan lembaga pendidikan harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh,” tegasnya.
Dalam sikap resminya, Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara transparan dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan tenaga pendidik dan keamanan lingkungan sekolah, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus.
Selain itu, Kohati meminta adanya pendampingan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban dengan pendekatan ramah anak serta ramah disabilitas. Pemerintah daerah juga didorong membangun mekanisme perlindungan dan pelaporan yang inklusif agar korban lebih mudah memperoleh bantuan.
Kohati turut mengajak masyarakat menghentikan budaya menyalahkan korban dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak serta kelompok rentan lainnya.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dan kepercayaan di tengah masyarakat,” tutup Adia.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY