
Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono
Samarinda, sapakaltim.com– Proses mediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, belum menemukan titik temu. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa mediasi belum menghasilkan keputusan karena berita acara belum ditandatangani semua pihak.
“Ini demi kemaslahatan bersama, baik perusahaan maupun masyarakat. Dalam satu dua hari ini harus ada kejelasan sikap dari PT BDAM,” tegas Sapto usai RDP, Senin (2/6/2025).
Ia menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan data valid. DPRD Kaltim mendesak dilakukan verifikasi dokumen kepemilikan, termasuk izin lahan, agar tak terjadi klaim sepihak yang merugikan salah satu pihak.
Untuk memperkuat proses, DPRD juga meminta Kantor Wilayah BPN/ATR menyiapkan peta historis dan terkini terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BDAM sejak 1981. Pemetaan ini dinilai krusial dalam menentukan batas lahan yang sah.
“Kalau tidak dilihat secara rinci, kita berisiko membuat keputusan keliru,” ujarnya.
Sapto menyebut, proses penyelesaian akan berjalan maksimal satu bulan setengah, meliputi pengumpulan data, klarifikasi lapangan, dan kunjungan langsung ke lokasi konflik.
Ia juga mengingatkan agar proses ini tidak ditunggangi oleh pihak luar yang ingin mencari keuntungan dari konflik.
“Kita ingin penyelesaian yang objektif, transparan, dan adil. Ini bukan hanya tentang lahan, tapi soal keadilan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” pungkasnya.
Tim Redaksi (Adv 129/Ris)
LEAVE A REPLY