
Keterangan Gambar : Suasana RDP DPRD Kaltim melalui Komisi III terkait penggunaan jalan Nasional Kabupaten Kutai Timur (Ist)
Samarinda, Sapakaltim.com — Komisi III DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan ultimatum kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk menyelesaikan pembangunan jalan alternatif hauling batubara sebelum akhir tahun 2025. Langkah ini menyusul lambannya progres penyelesaian proyek sepanjang 12,7 kilometer yang sedianya menggantikan penggunaan jalan nasional di Kabupaten Kutai Timur.
“Jika hingga Desember 2025 belum tuntas, DPRD akan mendesak Pemprov untuk mengambil langkah hukum. Infrastruktur negara tidak boleh terus dikorbankan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.
Rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (29/4/2025)lalu, turut dihadiri instansi teknis seperti BBPJN Kaltim, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PERA, dan Dinas ESDM Kaltim. Komisi III menilai penggunaan jalan nasional oleh truk hauling KPC selama bertahun-tahun telah merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.
Menurut KPC, pembebasan lahan telah mencapai 95 persen, namun pembangunan fisik belum dimulai. Hal ini menjadi sorotan utama DPRD.
“Kami tidak ingin hanya mendengar laporan administratif. Kami ingin melihat alat berat bekerja di lapangan,” ujar Sekretaris Komisi III, Abdurrahman KA.
Adv 14
(Tim Redaksi)
LEAVE A REPLY