
Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan hasil penyempurnaan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20, Senin (23/6/2025).
Samarinda, sapakaltim.com— DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memasuki babak baru dalam penguatan tata kelola kelembagaan dengan menyampaikan hasil penyempurnaan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20, Senin (23/6/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan dokumen, tetapi bentuk komitmen moral dan kelembagaan untuk menjaga marwah parlemen daerah di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi.
“Menjaga kehormatan, marwah, dan kredibilitas bukan sekadar simbol. Itu amanat,” tegasnya lantang di hadapan peserta sidang.
Dokumen ini dirancang berdasarkan acuan kuat, yakni UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim No. 1 Tahun 2025. Revisi kode etik menitikberatkan pada penegasan nilai-nilai dasar seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan—sebagai standar moral anggota dewan.
Sementara itu, pembaruan Tata Beracara BK diarahkan pada efisiensi dan kepastian hukum. Penanganan laporan masyarakat kini memiliki batas waktu yang lebih jelas, dengan mekanisme awal berbasis mediasi sebagai pendekatan restoratif.
“Etika adalah cermin kualitas kelembagaan kita di mata rakyat,” lanjut Subandi, politisi dari Fraksi PKS.
Substansi aturan juga dipangkas tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Setiap proses akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberi ruang pembelaan bagi anggota dewan yang dilaporkan.
BK DPRD Kaltim mengusulkan agar revisi ini segera ditetapkan sebagai Peraturan DPRD. Penetapan tersebut dinilai krusial sebagai pijakan hukum dalam menjaga integritas, sekaligus membangun budaya disiplin di internal lembaga.
“Langkah ini bukan sekadar normatif. Ini komitmen strategis menjawab zaman,” tutup Subandi.
Tim Redaksi (Adv 165/Ris)
LEAVE A REPLY