Home Hukum Polri Telah Berhasil Ungkap Saksi Kasus Vina Dan Eky Yang Dijanjikan Uang Untuk Memberikan Keterangan Palsu Di Pengadilan

Polri Telah Berhasil Ungkap Saksi Kasus Vina Dan Eky Yang Dijanjikan Uang Untuk Memberikan Keterangan Palsu Di Pengadilan

205
0
SHARE
Polri Telah Berhasil Ungkap Saksi Kasus Vina Dan Eky Yang Dijanjikan Uang Untuk Memberikan Keterangan Palsu Di Pengadilan

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri Saat Menggelar Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Jakarta, Sapakaltim.com- Pihak polisi telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 silam. Hasil dari pemeriksaan terungkap ada saksi yang dijanjikan uang agar tidak berbicara jujur.

Hal ini langsung disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut saksi pernah diminta memberikan keterangan palsu pada 2016 dengan imbalan sejumlah uang. Sandi tidak memerinci pihak tersebut merupakan keluarga atau kuasa hukum. 

Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ungkap Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Diketahui, terdapat delapan pelaku yang sudah menjalani sidang dan divonis terkait kasus pembunuhan Vina. Sedangkan satu pelaku baru ditangkap di bulan Mei lalu.

Sandi menjelaskan, pihak dari salah satu tersangka ini yang mengiming-imingi uang kepada saksi, agar tidak berbicara jujur di persidangan.

"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," jelasnya.

Sementara itu, Propam juga pernah memeriksa Iptu Rudiana, merupakan ayah Eki. Hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan pelanggaran. Iptu Rudiana yang kala itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Sejatinya, penyelidikan kasus pembunuhan anaknya itu ditangani satuan reserse kriminal umum.

Rudiana diketahui menangkap delapan pelaku dan telah diadili. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

"Sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

 

(Tim Redaksi)