Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi KPK
Jakarta, Sapakaltim.com- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pengusaha tambang batu bara ternama asal Samarinda H. Mohd. Said Amin sebagai Komisaris PT Core Energy Resource untuk diperiksa menjadi saksi di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (10/6/2024).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Pemeriksaan ini terkait atas dugaan kasus gratifikasi produksi tambang batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan TPPU Rita Widyasari
"Dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar budi kepada wartawan.
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini. Rumah Said Amin termasuk yang digeledah oleh penyidik.
Diketahui dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Sampe saat ini belum ada keterangan resmi dari Said Amin mengenai pemanggilan serta penggeledahan KPK tersebut.
(Tim Redaksi)
LEAVE A REPLY