Home DISKOMINFO KUKAR Pemkab Kukar Susun Regulasi Bantuan Majelis Taklim, Realisasi Ditargetkan 2027

Pemkab Kukar Susun Regulasi Bantuan Majelis Taklim, Realisasi Ditargetkan 2027

15
0
Bagikan Berita Ini :
Pemkab Kukar Susun Regulasi Bantuan Majelis Taklim, Realisasi Ditargetkan 2027

Keterangan Gambar : Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin saat diwawancarai awak media pada Senin (26/10/2026).

Tenggarong, sapakaltim.com– Bantuan sebesar Rp25 juta untuk setiap majelis taklim di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan mulai berjalan pada 2027. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar masih menyusun aturan teknis dan memverifikasi data calon penerima sebelum program tersebut direalisasikan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Untuk mendukung program tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan insentif sebesar Rp25 juta per majelis taklim, sesuai dengan perencanaan dalam RPJMD,” ujar Fathul di Pendopo Odah Etam pada Senin (26/10/2026).

Menurutnya, persiapan program sepanjang 2026 diarahkan pada pembentukan kelembagaan dan penyusunan regulasi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan bantuan memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.

Dalam mendukung pembinaan majelis taklim, Bagian Kesra Kukar bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah membentuk 20 badan koordinasi majelis taklim masjid yang tersebar di kecamatan-kecamatan di Kukar.

Badan koordinasi itu nantinya bertugas membina majelis taklim yang berada di masjid, musala, maupun lingkungan masyarakat. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan membuat pembinaan kegiatan keagamaan lebih terarah.

“Nantinya, badan koordinasi ini akan membina majelis-majelis taklim di masjid, musala, serta lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, pendataan calon penerima masih dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama. Pemkab Kukar perlu memastikan jumlah majelis taklim yang memenuhi persyaratan agar kebutuhan anggaran dapat dihitung secara tepat.

Fathul menyampaikan bahwa total anggaran program belum bisa ditetapkan karena proses pendataan masih berlangsung. Selain jumlah penerima, pemerintah juga masih mengkaji bentuk bantuan yang akan diberikan melalui penyusunan peraturan bupati.

Beberapa opsi yang dipertimbangkan meliputi bantuan operasional kegiatan, pemberian barang, hibah, maupun bentuk fasilitasi lainnya. Skema akhir akan ditentukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal-hal tersebut akan kami rumuskan lebih lanjut dalam peraturan bupati yang sedang disusun. Mudah-mudahan, pada 2027 mendatang, program bantuan untuk majelis taklim sudah bisa berjalan,” sebutnya.

Pemkab Kukar berharap program tersebut tidak hanya memberikan dukungan bagi aktivitas majelis taklim, tetapi juga memperluas pembinaan keagamaan di tengah masyarakat melalui peran aktif lembaga dan komunitas keagamaan.

Tim Redaksi (Adv 91/Hendrik)