Home DISKOMINFO KUKAR Tak Ingin Hanya Andalkan Royalti, Kukar Siapkan Konsesi Tambang dan Sawit

Tak Ingin Hanya Andalkan Royalti, Kukar Siapkan Konsesi Tambang dan Sawit

14
0
Bagikan Berita Ini :
Tak Ingin Hanya Andalkan Royalti, Kukar Siapkan Konsesi Tambang dan Sawit

Keterangan Gambar : Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat diwawancarai awak media pada Sabtu (24/10/2026).

Tenggarong, sapakaltim.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan permohonan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah pusat sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah ingin terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber pendapatan daerah dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Aulia, pemerintah daerah tidak ingin terus bergantung pada royalti yang diterima dari pemerintah pusat. Kukar perlu memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan potensi ekonomi yang berada di wilayahnya.

“Karena itu, pada era kepemimpinan kami, pemerintah daerah tidak ingin hanya mengandalkan royalti dari pemerintah pusat. Kami ingin menjadi pelaku langsung dalam kegiatan perekonomian, terutama di sektor pertanian, pertambangan, serta minyak dan gas bumi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya , Sabtu (24/10/2026).

Selain menyiapkan permohonan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, Pemkab Kukar juga mendorong pemanfaatan alokasi gas dari wilayah Eni melalui Muara Badak dan Marang Kayu hingga Bontang.

Gas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas compressed natural gas (CNG). Keberadaan fasilitas ini diharapkan mendukung kebutuhan energi nelayan, pelaku industri, serta kawasan industri yang direncanakan di Marang Kayu.

Aulia juga mengharapkan adanya kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah memiliki bagian saham pada perusahaan yang beroperasi di Kukar.

Ia mencontohkan perusahaan seperti Bayan, RMB, MHU, MHK, dan PMM sebagai perusahaan yang diharapkan dapat memberikan porsi kepemilikan saham kepada daerah melalui mekanisme yang memungkinkan.

Menurutnya, skema penyertaan saham atau participating interest (PI) seperti yang diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi dapat menjadi salah satu gambaran mekanisme untuk meningkatkan keterlibatan daerah.

“Jika mekanismenya memungkinkan seperti penyertaan saham atau participating interest (PI) di sektor migas, misalnya sebesar 10–20 persen, manfaatnya akan sangat besar dan luas bagi masyarakat setempat,” katanya.

Aulia menilai, pemerintah daerah dan masyarakat turut menghadapi dampak sosial dari aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah mereka. Karena itu, keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dinilai penting agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih luas.

Ia berharap kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah dapat memperkuat kemandirian ekonomi Kukar dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tim Redaksi (Adv 86/Hendrik)