
Keterangan Gambar : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta saat diwawancarai awak media pada Jumat (23/10/2026).
Tenggarong, sapakaltim.com– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan api dalam aktivitas pembukaan lahan. Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), praktik tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak diperbolehkan. Risiko kebakaran semakin besar ketika kondisi cuaca kering, karena api dapat dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Risikonya cukup besar karena api dapat merambat dan meluas di luar kendali,” ujarnya pada Jumat (23/10/2026).
Peringatan tersebut disampaikan menyusul terjadinya karhutla di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Kukar. Pembakaran untuk membuka lahan diduga menjadi salah satu faktor yang memicu kebakaran.
Yudiarta menambahkan, kepemilikan izin untuk membuka lahan tidak serta-merta membenarkan penggunaan api dalam prosesnya. Masyarakat tetap harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dan mengutamakan cara pembukaan lahan yang tidak membahayakan lingkungan.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan. Penanganan terhadap dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian, sedangkan DLHK berpedoman pada peraturan di bidang lingkungan hidup.
“Sanksinya bisa berupa pidana, tetapi penerapannya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sementara itu, kami dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” jelasnya.
DLHK Kukar berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dengan menghindari pembukaan lahan menggunakan api. Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat meluas dan mengancam lingkungan maupun permukiman warga.
Tim Redaksi (Adv 89/Hendrik)








LEAVE A REPLY