
Keterangan Gambar : Gedung KPK (istimewah)
Jakarta, sapakaltim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penetapan tersebut dilakukan pada Februari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait pembayaran sejumlah uang per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Budi.
Ia menambahkan, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud.
Pada Rabu (18/2/2026), penyidik telah memeriksa tiga saksi, yakni Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting. Penyidik mendalami keterangan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi PT SKN, termasuk dugaan pembagian fee untuk Rita. Sementara Yospita diperiksa mengenai produksi PT ABP.
Berdasarkan informasi, PT SKN merujuk pada PT Sinar Kumala Naga, PT ABP adalah PT Alamjaya Barapratama, dan PT BKS merupakan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkara ini, Rita kembali diproses hukum karena diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan kisaran US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Ia juga diduga menyamarkan aliran dana tersebut sehingga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dalam putusan tersebut, ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek.
Selain itu, nama Rita juga sempat muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus tersebut, ia masih berstatus sebagai saksi.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY