Home HUKUM Kasus Molotov di Samarinda, Mahasiswa Unmul Menanti Vonis

Kasus Molotov di Samarinda, Mahasiswa Unmul Menanti Vonis

22
0
Bagikan Berita Ini :
Kasus Molotov di Samarinda, Mahasiswa Unmul Menanti Vonis

Keterangan Gambar : Penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (4/5/2026).

Samarinda, sapakaltim.com– Sidang lanjutan perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Mulawarman (Unmul) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (4/5/2026).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik (jawaban atas pembelaan terdakwa) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam poin repliknya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada para terdakwa.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis, langsung menyampaikan duplik secara lisan di hadapan majelis hakim. Pihak penasehat hukum menegaskan tetap pada nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kami telah mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya. Oleh karena itu, kami pun menyampaikan duplik secara lisan bahwa kami tetap pada pembelaan kami," ujar Paulinus.

Dalam argumennya, Paulinus menekankan bahwa meskipun perbuatan tersebut ada, namun menurut hemat mereka hal tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

"Kami meminta para terdakwa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Karena perbuatannya mungkin ada, tapi itu bukan merupakan perbuatan pidana. Jadi, kami mohon agar mereka dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan saudara JPU," tegasnya.

Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

(Tim Redaksi)