
Keterangan Gambar : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
Samarinda, sapakaltim.com– DPRD Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Ketiganya merupakan usulan Pemerintah Provinsi dan dianggap strategis untuk menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut percepatan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Gubernur Kaltim. Adapun tiga Ranperda yang sedang digodok yakni revisi terhadap regulasi dua BUMD—PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP)—serta Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perubahan regulasi ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan strategis pembangunan daerah,” ujar Agusriansyah.
Menurutnya, penyesuaian terhadap dua regulasi BUMD diarahkan agar sejalan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, terutama untuk memperkuat struktur organisasi serta memperjelas aspek strategis seperti pembagian dividen dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Agusriansyah menambahkan, kajian tidak hanya berhenti pada aspek yuridis, tetapi juga menyentuh dimensi sosiologis agar efektivitas BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah bisa lebih optimal dan adaptif.
Sementara itu, Ranperda ketiga tentang lingkungan hidup difokuskan pada penguatan sistem pengawasan serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya untuk melindungi kawasan rentan dari dampak industri dan alih fungsi lahan.
Ia menyampaikan bahwa hasil rapat internal Bapemperda akan segera dilaporkan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam sidang nota penjelasan. Meski belum masuk agenda resmi Badan Musyawarah, pihaknya optimistis ada penyesuaian waktu.
“Target kami, pembacaan nota bisa dilakukan bulan ini, dan pembahasan tiga Ranperda selesai dalam satu sampai tiga bulan ke depan,” pungkas politisi PKS itu.
Tim Redaksi (Adv 147/Ris)
LEAVE A REPLY