
Keterangan Gambar : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi menggelar Rapat Paripurna ke-21 pada Selasa, (1/7/2025).
Samarinda, Sapakaltim.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi menggelar Rapat Paripurna ke-21 pada Selasa, (1/7/2025). di lantai 6 Gedung D, Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan membahas pengesahan agenda kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025.
Agenda ini merupakan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang dilaksanakan sehari sebelumnya, 30 Juni 2025. Jadwal kegiatan telah dibagikan kepada seluruh anggota legislatif untuk dijalankan selama masa sidang Juli–Agustus 2025.
Dalam rapat, sejumlah anggota dewan menyampaikan usulan, termasuk penambahan rapat gabungan komisi yang akan membahas kasus penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul). Selain itu, ada pula usulan agar rapat internal bisa digelar malam hari guna meningkatkan partisipasi anggota.
Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin menyatakan kesepakatan forum untuk mengakomodasi usulan tersebut.
“Kita akan tambahkan rapat gabungan komisi dan upayakan rapat malam sebagai alternatif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran aktif seluruh anggota dewan demi kelancaran agenda. Di akhir rapat, seluruh peserta menyetujui pengesahan agenda Masa Sidang II 2025 secara aklamasi.
“Dengan ini agenda kegiatan resmi disahkan,” tutup Hasanuddin.
Tim Redaksi (Adv 237/Ris)
LEAVE A REPLY