
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo Gelar Sosper Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jl. Wonginsidi RT 30, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Balikpapan, Sapakaltim.com– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jl. Wonginsidi RT 30, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Kegiatan ini dihadiri warga dari berbagai RT serta tokoh masyarakat dan agama.
Didampingi narasumber Wawan Sanjaya, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan) dan Fahrizal Helmi Hasibuan (Anggota DPD Forum Relawan Demokrasi), Sigit menekankan pentingnya peran pajak dan retribusi sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan, apalagi dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Perda ini menjadi pedoman penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam membayar pajak daerah dan retribusi secara tepat dan benar,” ujar Sigit.
Dalam suasana interaktif, Sigit mengajak warga menunjukkan STNK sebagai bukti kepatuhan terhadap pajak kendaraan.
“Alhamdulillah, warga kita patuh. Ini menunjukkan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, mencegah sanksi akibat kesalahan administrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dosen Wawan Sanjaya berharap kegiatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat. Acara ditutup dengan apresiasi dari Sigit kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya kegiatan tersebut.
Tim Redaksi (Adv 254/Ris)
LEAVE A REPLY