TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan rencana penataan kawasan perkotaan Tenggarong, khususnya di sepanjang Jalan Kartini dan Panjaitan. Dalam rencana tersebut, sekitar 150 warga yang bermukim di bantaran Sungai Tenggarong diproyeksikan menjadi sasaran relokasi.
Rencana itu dibahas saat Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkunjung ke Kukar untuk melihat dan menindaklanjuti penataan kawasan Tenggarong sembari melaksanakan Diskusi Penataan Kawasan Permukiman Tepian Sungai yang di selenggarakan di Pendopo Odah Etam , Jumat (6/11/2026).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan rencana penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal yang sebelumnya disampaikan langsung kepada Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman saat kunjungan ke Jakarta.
Menurutnya, Tenggarong sebagai ibu kota kabupaten merupakan etalase Kukar sehingga perlu ditata lebih baik. Namun, penataan kawasan perkotaan harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Aulia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin proses penataan justru menghilangkan hak-hak masyarakat, baik terkait tempat tinggal maupun sumber penghasilan mereka.
“Kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan sekali lagi oleh proses penataan ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemkab Kukar telah belajar dari pengalaman relokasi sebelumnya di kawasan tepian Sungai Mahakam. Saat itu, tidak seluruh warga yang direlokasi dapat bertahan tinggal di rumah yang telah disediakan pemerintah.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penataan bantaran Sungai Tenggarong.
Karena itu, pemerintah tidak hanya menyiapkan hunian yang lebih layak, tetapi juga berupaya memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghasilan setelah dipindahkan.
“Kita berharap dengan pendekatan ini warga masyarakat kita bisa memiliki masa depan yang lebih baik,” katanya.
Terkait lokasi relokasi, Aulia menyebutkan terdapat sekitar 150 warga yang masuk dalam rencana penataan. Sejumlah alternatif lokasi telah disiapkan, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Jongkang.
Pemkab Kukar juga telah menyusun kebutuhan anggaran, termasuk untuk proses relokasi. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan koordinasi lintas instansi karena penataan kawasan sungai melibatkan kewenangan sejumlah pihak.
Salah satunya Balai Wilayah Sungai (BWS) yang memiliki kewenangan terkait penanganan sungai, termasuk pengerukan. Sementara itu, pemerintah daerah menangani kawasan di bagian atas sungai.
Menurut Aulia, penyelarasan kewenangan tersebut penting agar relokasi warga nantinya diikuti dengan penanganan fisik kawasan sungai. Sebab, jika warga sudah dipindahkan tetapi tidak ada tindak lanjut terhadap kondisi bantaran sungai, dikhawatirkan masyarakat justru menganggap relokasi hanya bertujuan mengosongkan kawasan.
“Ini yang coba kita finalkan semua peran-peran dari berbagai pihak dan kesiapan dari berbagai pihak untuk melakukan eksekusi terhadap apa yang sudah kita rencanakan,” jelasnya.
Untuk konsep hunian, rumah relokasi yang disiapkan direncanakan menggunakan model rumah tipe 36. Pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek kelayakan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak.
Aulia mengimbau warga yang masuk dalam rencana relokasi agar tidak panik dan tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah selama proses penataan berlangsung.
Ia memastikan pemerintah akan berupaya mempertahankan hak-hak masyarakat, termasuk keberlangsungan usaha dan pendapatan mereka, sepanjang aspek legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita akan berusaha untuk mempertahankan apa yang menjadi penghasilan atau pendapatan teman-teman,” tuturnya.
Aulia berharap penataan tersebut nantinya memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Selain menghadirkan kawasan permukiman yang lebih tertata, pengerukan Sungai Tenggarong juga diharapkan dapat membantu mengendalikan persoalan banjir di wilayah perkotaan.










LEAVE A REPLY