Home Hukum PT. Singlurus Pratama Abaikan Kewajiban Lingkungan, Kabid Hukum dan Ham Badko Hmi Kaltim-Kaltara: Ini Kejahatan Ekologis!

PT. Singlurus Pratama Abaikan Kewajiban Lingkungan, Kabid Hukum dan Ham Badko Hmi Kaltim-Kaltara: Ini Kejahatan Ekologis!

1
0
Bagikan Berita Ini :
PT. Singlurus Pratama Abaikan Kewajiban Lingkungan, Kabid Hukum dan Ham Badko Hmi Kaltim-Kaltara: Ini Kejahatan Ekologis!

Keterangan Gambar : Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI KALTIM-KALTARA, Andi Irwansyah Jayadi.

Samarinda, sapakaltim.com- Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI KALTIM-KALTARA, Andi Irwansyah Jayadi, menyatakan keprihatinan mendalam atas aktivitas pertambangan batu bara oleh PT. Singlurus Pratama di wilayah Desa Argosari, Kabupaten Kutai Kartanegara. Aktivitas pertambangan tersebut telah menimbulkan keresahan dan ancaman nyata terhadap keselamatan serta hak hidup warga.

Tambang yang beroperasi kurang dari 50 meter dari permukiman penduduk dilaporkan telah menyebabkan:

- Keretakan pada rumah warga,
- Pencemaran udara akibat debu tambang,
- Gangguan kebisingan dari alat berat,
- Kerusakan pada kebun dan lahan pertanian warga.

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah lahan milik warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilaporkan telah tergusur tanpa adanya ganti rugi yang layak dan transparan.

“Praktik seperti ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan tempat tinggal yang aman. Negara seharusnya hadir, bukan abai,” tegas Andi Irwansyah.

Sejak tahun 2018, PT. Singlurus Pratama diketahui telah mengantongi izin operasi. Namun, sejak awal 2024, perusahaan hanya menjanjikan pembebasan lahan warga terdampak tanpa realisasi hingga saat ini. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan.

Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI KALTIM-KALTARA menilai bahwa aktivitas tambang ini berpotensi kuat melanggar:

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan perusahaan tambang untuk menjaga jarak aman dari permukiman serta menjamin tidak adanya dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM, DLHK, serta aparat penegak hukum seperti Polda Kaltim untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan dan HAM yang dilakukan oleh PT. Singlurus Pratama. Tidak boleh ada ruang bagi praktik tambang yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Andi, Minggu (19/10/2025).

BADKO HMI KALTIM-KALTARA juga menyerukan agar pemerintah memastikan adanya pemberian ganti rugi yang adil dan akuntabel kepada seluruh warga terdampak, termasuk kerugian atas tanaman dan hasil pertanian yang rusak akibat aktivitas tambang.

Sebagai langkah lanjutan, organisasi ini akan mendorong koordinasi lintas organisasi serta advokasi hukum bersama jaringan masyarakat sipil, guna memastikan perhatian serius dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tingkat nasional.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga soal nurani. Ketika tambang berdiri di atas penderitaan rakyat, maka keadilan harus bersuara,” pungkas Andi Irwansyah.

(Tim Redaksi)