Home DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Komisi III DPRD Kaltim Desak DJKN Selesaikan Pengalihan Jalan untuk Hauling PT KPC

Komisi III DPRD Kaltim Desak DJKN Selesaikan Pengalihan Jalan untuk Hauling PT KPC

28
0
SHARE
Komisi III DPRD Kaltim Desak DJKN Selesaikan Pengalihan Jalan untuk Hauling PT KPC

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur Abdulloh.

Jakarta, Sapakaltim.com — Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk segera menyelesaikan proses pengalihan aset jalan nasional sepanjang 12,7 km di Kutai Timur yang rencananya digunakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk aktivitas hauling batu bara.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Abdulloh ini bertujuan untuk mempercepat kepastian hukum atas penggunaan jalan tersebut. Rombongan diterima oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.

“Kami datang membawa keluhan masyarakat. Jalan nasional dipakai untuk hauling, menimbulkan polusi, kerusakan, dan ancaman keselamatan,” tegas Abdulloh. 

Ia menambahkan bahwa PT KPC sudah menyatakan komitmennya membangun jalan pengganti dan rencana itu telah didukung BPJN Kaltim. Namun, hingga kini legalisasi pengalihan belum mendapat lampu hijau dari DJKN.

Menanggapi hal itu, Marheni menjelaskan bahwa proses masih dalam tahap verifikasi administrasi. 

“Masih ada tahapan lanjutan sebelum diterbitkan izin prinsip. Belum sampai pada tahap persetujuan final,” katanya.

Komisi III menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari konflik, tetapi menyuarakan aspirasi rakyat. 

“Kami hadir demi keadilan dan keselamatan masyarakat,” tutup Abdulloh.

Tim Redaksi (Adv 257/Ris)