
Keterangan Gambar : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
Samarinda, Sapakaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024–2029 dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar Rabu (28/5/2025) di Gedung B, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Aturan internal ini menjadi pedoman utama DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran selama lima tahun ke depan.
Pengesahan dilakukan usai laporan dari Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, yang menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses tersebut memberikan masukan teknis namun tidak mengubah substansi utama yang diusulkan DPRD.
“Tata tertib ini adalah simbol komitmen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kerja DPRD,” ujar Agusriansyah.
Dokumen ini dirancang berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, serta disempurnakan dengan berbagai istilah strategis seperti panitia pemilihan, RPJMD, dan dialog rakyat, guna memperkuat partisipasi publik.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut pengesahan Tatib ini sebagai fondasi awal untuk membangun DPRD yang lebih responsif terhadap masyarakat.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi arah kerja kita ke depan. DPRD harus hadir dengan sistem yang kuat dan adaptif,” tegasnya.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Pemprov Kaltim, dan seluruh fraksi partai. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh pimpinan dewan.
Tim Redaksi (Adv 43/Ris)
LEAVE A REPLY