Home DISKOMINFO KUKAR Sekda Kukar: Pemindahan PPPK Optimalisasi Tak Bisa Hanya Ikuti Keinginan Pegawai

Sekda Kukar: Pemindahan PPPK Optimalisasi Tak Bisa Hanya Ikuti Keinginan Pegawai

17
0
Bagikan Berita Ini :
Sekda Kukar: Pemindahan PPPK Optimalisasi Tak Bisa Hanya Ikuti Keinginan Pegawai

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono saat diwawancarai awak media pada Kamis (22/10/2026).

Tenggarong, sapakaltim.com– Keinginan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kembali bertugas di kampung halaman melalui skema optimalisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan instansi tujuan. Ketersediaan jabatan dan kecocokan posisi menjadi pertimbangan utama sebelum pemindahan dapat dilakukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengatakan pemerintah daerah harus memastikan setiap pegawai ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi. Artinya, permohonan pindah tidak cukup hanya berlandaskan keinginan pribadi, tetapi juga harus didukung ketersediaan jabatan yang relevan.

“Kalau dia ingin kembali ke kampungnya, kita lihat dulu di sana ada OPD atau unit kerja apa, kemudian apakah nama jabatannya tersedia. Kalau ada dan kosong, mungkin bisa kita akomodasi. Tapi kalau tidak ada, dia bertugas di situ sebagai apa?” jelas Sunggono.

Menurutnya, pemerintah perlu memetakan kebutuhan pegawai pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum menentukan kemungkinan penempatan. Langkah tersebut diperlukan agar pemindahan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama ketika jabatan yang dibutuhkan tidak tersedia di lokasi tujuan.

Sunggono mengungkapkan, hingga kini dirinya belum memperoleh laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar terkait perkembangan pelaksanaan PPPK optimalisasi.

Ia mengaku telah mengetahui informasi mengenai kebijakan tersebut melalui penyampaian Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan. Namun, pelaksanaannya tetap perlu ditelaah dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kepegawaian.

“Kalau mengenai PPPK optimalisasi, saya belum mendapat informasi dan laporan dari BKPSDM. Kalau yang disampaikan oleh Pak Kepala BKN, Prof. Zudan, sepertinya seperti itu. Tapi, kita tidak hanya bicara dari satu regulasi saja,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Sunggono menjelaskan, analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan dua hal yang perlu diperhatikan untuk mengetahui kebutuhan pegawai di setiap unit kerja. Melalui analisis tersebut, pemerintah dapat menentukan jenis pekerjaan, ketersediaan posisi, hingga jumlah tenaga yang diperlukan.

Penerapannya tidak hanya berlaku pada satu sektor, tetapi juga mencakup berbagai unit pelayanan publik, seperti sekolah, puskesmas, dan unit pelaksana teknis (UPT) lainnya.

Dalam sektor pendidikan, misalnya, pemindahan guru harus memperhatikan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tujuan. Kesesuaian bidang studi menjadi salah satu faktor penting agar penempatan tidak bertentangan dengan kebutuhan pembelajaran.

Apabila sekolah yang dituju tidak memerlukan guru pada bidang studi tertentu, pemindahan perlu dikaji kembali. Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan jam mengajar, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan tunjangan guru sesuai ketentuan.

Karena itu, hasil analisis jabatan dan beban kerja menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu unit kerja membutuhkan tambahan pegawai dengan kualifikasi tertentu. Pemindahan baru dapat dipertimbangkan apabila tersedia jabatan yang sesuai dan persyaratan yang berlaku telah terpenuhi.

Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar mendukung kebijakan PPPK optimalisasi. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada kebutuhan organisasi dan regulasi kepegawaian agar penempatan pegawai berjalan tepat sasaran.

Tim Redaksi (Adv 80/Hendrik)