Home Hukum Sepmi Safarina Tuntut Klarifikasi atas Dugaan Penyalahgunaan Foto oleh Klinik Kecantikan

Sepmi Safarina Tuntut Klarifikasi atas Dugaan Penyalahgunaan Foto oleh Klinik Kecantikan

47
0
SHARE
Sepmi Safarina Tuntut Klarifikasi atas Dugaan Penyalahgunaan Foto oleh Klinik Kecantikan

Keterangan Gambar : Sepmi Safarina didampingi kuasa hukumnya Tino Heidel Ampulembang.

Jakarta, sapakaltim.com- Tidak semua hal bisa menjadi konten di sosial media. Apalagi menyangkut foto seseorang dan dilakukan tanpa izin. Kalau pemilik foto tidak terima, pasti berujung masalah. Seperti yang terjadi pada klinik kecantikan Nibelth. Klinik yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan ini sedang bermasalah dengan Sepmi Safarina.

Advokat senior di Jakarta ini merasa tidak terima fotonya digunakan dalam iklan klinik kecantikan tersebut di sosial media. Di foto yang dicomot dari salah satu media pemberitaan itu, Sepmi sedang berada di Polda Metro Jaya. Ketika itu, ia sedang bersama kliennya yang merupakan korban salah satu klinik kecantikan di Jakarta.

Hanya saja, kasus itu sudah selesai. Namun ternyata, foto dalam pemberitaan itulah yang digunakan klinik tersebut untuk iklan di sosial medianya. Mereka juga menggunakan foto itu tanpa izin dari Sepmi. Tindakan itu pun ternyata membuat Sepmi dirugikan.

Tino Heidel Ampulembang, kuasa hukum Sepmi Safarina mengatakan, kalimat yang membuat kliennya merasa dirugikan itu berbunyi: “Viral!! Operasi hidung gagal. Jangan salah memilih klinik ya beauties”. Di dalam video yang diunggah klinik Nibelth ini memperlihatkan secara jelas foto Sepmi yang berdiri di belakang kliennya.

Banyak orang akhirnya mengira Sepmi terafiliasi dengan klinik itu. Bahkan dikira sebagai brand ambassador (BA). Nyatanya, Sepmi tidak sedikitpun mendapatkan royalti dari iklan yang dipasang oleh klinik kecantikan tersebut. Tentunya, kondisi ini berdampak pada karir Sepmi sebagai advokat.

“Video itu sudah banyak yang lihat. Sudah ada ribuan kali ditonton. Walau hanya satu bulan saja diupload. Setelah kami berikan somasi, video itu akhirnya di-upload. Tapi, setelah itu tidak ada itikad baik dari pemilik klinik tersebut,” ungkapnya pada saat diwawancarai wartawan, Selasa (1/7/2025).

Itikad baik yang ia maksud adalah pertanggungjawaban dari pemilik klinik Nibelth. Pasca disomasi, ia dan kliennya itu selalu komunikasi dengan dengan pria bernama Gatot. Ia mengaku sebagai manajemen klinik kecantikan itu. Sayangnya, tidak ada kejelasan untuk pertanggungjawaban untuk memulihkan nama baik Sepmi.

“Sejak awal kami komunikasi dengan Gatot yang katanya manajemen itu. Belakangan kami tahu bahwa, orang itu ternyata bukan Gatot. Melainkan Dokter Hartono, pemilik klinik itu. Tapi kami minta pertanggungjawaban, tidak dilakukan sampai sekarang. Karena itu, kami sempat punya pemikiran untuk bertemu langsung dengan ownernya. Tapi, tak kunjung bertemu,” tegasnya.

Keinginannya untuk bertemu dengan owner klinik kecantikan itu untuk mempertanyakan alasan mereka menggunakan foto kliennya. Segala upaya coba ia tempuh untuk bisa bertemu langsung dengan pemilik klinik tersebut. Tapi, semua itu sia-sia.

“Tadi pagi kami mendatangi kliniknya. Kami bertemu dengan resepsionisnya. Dia mengatakan pemilik klinik itu tidak ada di tempat. Kami juga ingin menanyakan metode penyelesaian masalah ini seperti apa. Bagaimana dengan nama baik klien saya. Nama baiknya dipertaruhkan di sini,” tegasnya.

Saat ini, ia dan kliennya sepakat menuntut kepada klinik kecantikan itu untuk melakukan beberapa hal. Seperti permintaan maaf. Termasuk menegur semua anggota klinik kecantikan itu agar lebih berhati-hati dalam membuat materi konten sosial media. Lalu, memulihkan nama baik Sepmi Safarina.

“Karena itu kami ingin bertemu dengan ownernya langsung. Agar kami memahami upaya hukum apa yang kita ambil. Tapi, kalau memang tidak ada kejelasan, kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya. Ini sudah jelas terjerat UU ITE. Karena pencemaran nama baik di sosial media. Tapi, klien saya ini masih membuka komunikasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” tegasnya.

(Tim Redaksi)