
Keterangan Gambar : Polres Bontang satreskrim menggelar konferensi pers pengungkapan 401 batang kayu jenis bengkirai tanpa dokumen sah pada Rabu (18/2/2026).
Bontang, sapakaltim.com- Aparat Polres Bontang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan 401 batang kayu jenis bengkirai yang diduga diangkut tanpa kelengkapan dokumen resmi. Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Selain menyita muatan kayu, polisi juga membawa sopir truk berinisial B untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pengungkapan bermula dari patroli rutin petugas di jalur poros Bontang–Samarinda pada dini hari. Saat itu, anggota mencurigai sebuah truk Hino berwarna hijau yang melintas membawa muatan kayu. Kendaraan kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya pada saat konferensi pers di Polres Bontang, Rabu (18/2/2026).
Ketika bak truk dibuka, petugas menemukan 401 batang kayu bengkirai dengan berbagai ukuran. Sopir diminta menunjukkan kelengkapan dokumen pengangkutan.
B sempat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Namun, setelah dilakukan pengecekan awal, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, B yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi antarprovinsi mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari rekannya berinisial AO. Ia diminta mengangkut kayu dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut pengakuannya, dokumen pengangkutan diserahkan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP. Penyidik kini masih mendalami keabsahan berkas tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi kayu tersebut.
Seluruh barang bukti, termasuk satu unit truk dan ratusan batang kayu, telah diamankan di Mapolres Bontang. Proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap dugaan praktik pengiriman kayu ilegal lintas provinsi.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY