Home DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Komisi I DPRD Kaltim Tindaklanjuti Sengketa Tanah Jalan Damanhuri, Panggil Ulang Pihak Keuskupan

Komisi I DPRD Kaltim Tindaklanjuti Sengketa Tanah Jalan Damanhuri, Panggil Ulang Pihak Keuskupan

3
0
SHARE
Komisi I DPRD Kaltim Tindaklanjuti Sengketa Tanah Jalan Damanhuri, Panggil Ulang Pihak Keuskupan

Keterangan Gambar : Komisi I DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa lahan antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Samarinda, sapakaltim.com– Komisi I DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa lahan antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda, Selasa (17/6/2025). Tanah yang disengketakan terletak di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Samarinda.

RDP dihadiri pelapor Hairil Usman dan kuasa hukumnya, serta perwakilan kecamatan, kelurahan, RT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung tidak hadir, sehingga menghambat proses klarifikasi dokumen.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus mengedepankan jalur hukum demi menjaga profesionalitas dan transparansi. 

“Kami tetap membuka ruang dialog, namun kedua pihak harus menahan diri agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Agus juga menyatakan DPRD akan kembali memanggil pihak Keuskupan untuk menghadirkan dokumen pendukung. Langkah ini penting untuk membantu BPN melakukan verifikasi dan menentukan legalitas lahan secara objektif.

BPN Kota Samarinda menyatakan siap membantu proses verifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi yang tersedia.

Komisi I DPRD Kaltim menekankan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus melalui prosedur hukum dan mediasi, guna melindungi hak semua pihak. Publik juga diminta tidak terpancing oleh informasi simpang siur sebelum proses hukum berjalan tuntas.

Tim Redaksi (Adv 199/Ris)