Home Hukum Kombes Pol Ary Fadli Berkomitemen Akan Memberatas Judi Online Di Kota Samarinda Baik Masyarakat Maupun Jajarannya

Kombes Pol Ary Fadli Berkomitemen Akan Memberatas Judi Online Di Kota Samarinda Baik Masyarakat Maupun Jajarannya

210
0
SHARE
Kombes Pol Ary Fadli Berkomitemen Akan Memberatas Judi Online Di Kota Samarinda Baik Masyarakat Maupun Jajarannya

Keterangan Gambar : Foto (Ist)

Samarinda, SapaKaltim.com- Kepolisian Resort Kota Samarinda berkomitmen akan memberantas Judi Online (Judol) di wilayah Kota Samarida. Hal ini langsung disampaikan oleh Kapolresta Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (24/6/2024).

Ary Fadli juga mengungkapkan terkait pemberatasan Jurdol ini bukan hanya dari masyarakat tapi juga kepada jajarannya.

“Hingga saat ini juga Polresta Samarinda sudah mengembangkan tahap penyidikannya, guna menangkap jejaring dari judol ini sendiri,” jelasnya.

Dalam proses menelusuri jejaring ini di Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda mengincar hanya ada pelaku yang menjadi kaki tangan dalam memuluskan judi online serta para pemainnya.

“Mengingat server dari Judi Online itu terpusat di luar negeri,” ujarnya. 

Disisi lain juga, Ary Fadli di instruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberatasan Judol ini kepada masyarakat ataupun jajarannya. 

“Saya tetap mengikuti instruksi dari Kapolri,” terang Kapolresta Samarinda.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaranya untuk jangan mencoba bermain judi online, guna memberantas judi online yang kian hari, kian meresahkan.

“Sudah seharusnya jajaran Kepolisian untuk jangan pernah mencoba-coba bermain judi online,” tegasnya.

Seperti yang diketahui bersama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi langsung kepada jajarannya untuk tidak bermain judol.

Secara khusus Listyo Sigit menginstruksikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) terhadap anggota-anggota yang terlibat.

Ancamannya tak main-main, bagi anggota yang kedapatan, maka akan ditindak, mulai dari yang bersifat sanksi pememecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan data yang diungkap oleh Menkopolhukam, fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

(Tim Redaksi)