Tenggarong, sapakaltim.com— Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi persoalan realisasi pembangunan kebun plasma di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. Persoalan tersebut berkaitan dengan tuntutan pemerintah desa dan pengurus koperasi terhadap PT Niaga Mas, termasuk mengenai uang tunggu selama pembangunan kebun plasma belum terealisasi , di Ruang Rapat Kantor Disbun Kukar ,Kamis (1/10/2026).
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan pada 2023. Saat itu terdapat jeda waktu selama tiga tahun untuk menunggu realisasi pembangunan kebun plasma, dengan adanya kompensasi berupa uang tunggu.
Namun, hingga September 2026, pembangunan kebun plasma tersebut belum terealisasi. Kedua belah pihak kemudian menyepakati perpanjangan perjanjian selama tiga tahun ke depan.
“Karena sebagaimana surat Pak Kepala Desa yang poinnya itu akan ada tuntutan ke PT Niaga Mas, jadikan fasilitas hari ini itu terkait dengan ada kekurangan realisasi pembangunan kebun plasma di khususnya Desa Sungai Payang,” kata Samsiar.
Menurutnya, setelah perjanjian baru disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak, pemerintah desa bersama pengurus koperasi mengusulkan perubahan terhadap sejumlah isi perjanjian. Salah satunya berkaitan dengan kompensasi uang tunggu.
Samsiar menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. Namun, pemerintah tetap membuka ruang musyawarah apabila kedua belah pihak ingin membicarakan persoalan tersebut.
“Dari sisi kami pemerintah, baik di Kapolsek, camat yang hadir tadi ini, dari sisi itu kita gak boleh intervensi itu karena perjanjian sudah jadi. Jadi yang bisa dimusyawarahkan itu ada di klausul,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, pemerintah desa, koperasi, dan perusahaan disebut memiliki waktu tiga tahun untuk bersama-sama mencari lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kebun plasma.
Pembiayaan pengadaan lahan dalam perjanjian itu didahulukan oleh PT Niaga Mas dan kemudian diserahkan kepada pemerintah desa.
Samsiar menyebut, salah satu persoalan muncul karena harga lahan yang sebelumnya telah ditemukan mengalami kenaikan. Pada Juni 2026, harga lahan yang menjadi calon lokasi kebun plasma disebut sekitar Rp25 juta per hektare.
Namun, karena pembiayaan dari PT Niaga Mas belum direalisasikan hingga saat ini, harga lahan tersebut mengalami kenaikan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan munculnya keberatan dari pihak desa dan koperasi.
“Pada saat komunikasi kalau diperjanjikan di bulan Juni 2026 ini, itu harga tanah sudah ditemukan berapa puluh hektare, tapi pada saat itu harga masih kalau dicatat sama Pak Kades tadi sekitar Rp25 juta,” jelasnya.
“Ternyata realisasi ini kan dari transfer atau pembiayaan dari PT Niaga Mas ini belum direalisasi. Sampai saat ini harga sudah naik. Akhirnya mereka menolak,” sambung Samsiar.
Dalam fasilitasi tersebut, Dinas Perkebunan mendorong agar isi perjanjian yang telah disepakati terlebih dahulu dilaksanakan. Sementara apabila terdapat kekurangan akibat kenaikan harga lahan, persoalan tersebut dapat kembali dimusyawarahkan.
Menurut Samsiar, PT Niaga Mas dalam pertemuan tersebut menyatakan kesediaannya untuk menyesuaikan pembiayaan pengadaan lahan apabila terdapat kenaikan harga.
“Walaupun misalnya di perjanjian itu disebutkan Rp25 juta per hektare untuk lahan pengadaannya, nah tadi kan bersedia tuh, mereka bersedia. Jadi bisa menyesuaikan,” katanya.
Dengan demikian, persoalan pembiayaan pengadaan lahan dinilai tidak lagi menjadi persoalan utama. Pembahasan yang masih belum menemukan kesepakatan adalah mengenai besaran uang tunggu yang diberikan selama menunggu realisasi pembangunan kebun plasma.
“Yang belum ketemu sepakat adalah nilai uang tunggu. Nilai uang tunggu selama menunggu realisasi terpenuhinya pembangunan kebun ini, itu pihak desa meminta tambahan,” ungkapnya.
Samsiar menegaskan, permintaan perubahan nilai uang tunggu tersebut perlu mengacu pada perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Dari sisi kami baik dari Pak Camat, Pak Polsek, dan Danramil dan Dinas Pemerintah Daerah dalam hal Dinas Perkebunan tidak boleh intervensi itu karena di SPK sudah ada tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut apabila terdapat klausul dalam perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan.
“Kecuali ada klausul-klausul itu yang tidak dilaksanakan oleh PT Niaga Mas dan sebagainya baru itu ada alasan untuk mengubah. Padahal itu kan baru berlaku hari ini. SPK itu baru berlaku 1 Oktober, belum dilaksanakan. Jadi kita tidak boleh intervensi itu,” jelas Samsiar.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah. PT Niaga Mas juga diberikan waktu selama dua pekan untuk memberikan jawaban terkait permintaan tambahan uang tunggu.
“Karena Niaga Mas bersedia saja komunikasi, kita kasih waktu mereka bersedia dua minggu ke depan untuk memberi jawaban apakah PT Niaga Mas akan memberi tambahan uang tunggu kepada masyarakat yang berhak menerima plasma atau bagaimana,” ujarnya.
Sementara itu, Samsiar mengatakan PT Niaga Mas untuk sementara masih berpegang pada isi perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
“Tapi sementara tadi yang saya sampaikan, mereka tetap mengacu kepada isi perjanjian yang ada, yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak,” pungkasnya.
Tim Redaksi (Adv 18/Hendrik)







LEAVE A REPLY