Samarinda, sapakaltim.com — Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang baru bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak tidak aktif di Kalimantan Timur. Sekitar 3.000 sumur tua kini masuk tahap inventarisasi awal sebagai bagian dari upaya peningkatan produksi migas nasional.
Sosialisasi aturan tersebut digelar di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026), dan dihadiri perwakilan SKK Migas serta calon mitra dari berbagai daerah.
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, mengatakan tahap awal difokuskan pada pendataan menyeluruh terhadap sumur yang masih berada dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
“Semua sumur akan didata, mulai dari jumlah, lokasi, hingga penanggung jawabnya. Setelah data final, akan dipaparkan kepada calon mitra yang berminat,” ujar Nanang.
Setelah inventarisasi rampung, calon pengelola diminta menyampaikan proposal resmi sesuai tenggat waktu yang ditentukan. KKKS akan melakukan evaluasi berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pengalaman teknis, kapasitas pendanaan, serta kesiapan sumber daya manusia.
Jika jumlah pemohon melebihi ketersediaan sumur, seleksi akan mempertimbangkan kemampuan masing-masing badan usaha agar pengelolaan dapat dibagi secara proporsional.
Nanang menegaskan, angka 3.000 sumur tersebut masih bersifat sementara dan akan diperjelas melalui verifikasi lapangan. Ia mengingatkan bahwa tidak semua sumur idle dapat dioperasikan kembali dengan mudah.
“Beberapa sumur memiliki kendala teknis, seperti kadar air tinggi atau kerusakan struktur. Riwayat dan kondisi sumur akan disampaikan secara terbuka agar calon mitra dapat menghitung risiko sebelum berinvestasi,” katanya.
Dalam skema kerja sama ini, seluruh minyak yang dihasilkan wajib diserahkan kepada negara melalui KKKS dan tidak diperkenankan dijual di luar mekanisme resmi.
Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi migas nasional sekaligus memperluas partisipasi pelaku usaha lokal di sektor hulu migas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY