Home DISKOMINFO KUKAR Pinjaman Jangka Pendek Kukar Disorot Fraksi, Sunggono Beri Penjelasan

Pinjaman Jangka Pendek Kukar Disorot Fraksi, Sunggono Beri Penjelasan

10
0
Bagikan Berita Ini :
Pinjaman Jangka Pendek Kukar Disorot Fraksi, Sunggono Beri Penjelasan

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat diwawancarai awak media pada Selasa (29/9/2026).

Tenggarong, sapakltim.com– Pinjaman jangka pendek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Bankaltimtara menjadi salah satu catatan fraksi-fraksi DPRD Kukar dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan pinjaman tersebut digunakan untuk mengatasi persoalan arus kas pada awal 2026. Saat itu, kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.

“Tadi yang berulang di antaranya adalah masalah pinjaman, pinjaman kita ke Bankaltimtara,” kata Sunggono usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Menurut Sunggono, skema pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pinjaman dilakukan dan diselesaikan pada tahun anggaran yang sama serta digunakan untuk menutupi kebutuhan arus kas.

“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” jelasnya.

Ia mengatakan persoalan arus kas terjadi pada awal 2026. Kondisi tersebut membuat kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.

“Jadi yang terjadi di 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan kita terhadap kewajiban pihak ketiga,” ujarnya.

Sunggono menegaskan, kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga tetap harus dipenuhi. Menurutnya, kewajiban tersebut termasuk dalam kategori belanja wajib, sebagaimana belanja pegawai.

“Tadi juga saya bacakan saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian hutang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib. Juga sama seperti belanja gaji, sama itu,” tegasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Kukar dalam tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Sunggono menyebut, secara keseluruhan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD.

“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” katanya.

Selanjutnya, pembahasan Perubahan APBD 2026 akan berlanjut di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum memasuki tahap kesepakatan bersama.

“Hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir,” tutup Sunggono.

Tim Redaksi (Adv 15/Hendrik)