
Keterangan Gambar : Advokat dan akademisi Fakultas Hukum Untag Samarinda, Fatimah Asyari.
Samarinda, sapakaltim.com- Sorotan terhadap pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur tidak berhenti pada angka anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Polemik ini berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai tata kelola kebijakan publik, khususnya saat pemerintah melakukan koreksi atas keputusan yang telah diambil.
Advokat dan akademisi Fakultas Hukum Untag Samarinda, Fatimah Asyari, menilai bahwa pada tahap awal, pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak menyalahi aturan selama telah melalui perencanaan dalam APBD serta prosedur pengadaan yang sah.
Namun, dinamika berubah ketika kebijakan itu mendapat tekanan publik dan pemerintah provinsi memutuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Menurut Fatimah, keputusan itu justru membuka persoalan baru. Ia menegaskan bahwa barang yang telah melalui proses serah terima secara hukum telah menjadi aset daerah, sehingga tidak dapat begitu saja dikembalikan kepada penyedia.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, lanjutnya, setiap perubahan terhadap status aset harus melalui mekanisme resmi, seperti penghapusan atau penjualan melalui lelang.
“Jika prosedur ini tidak dilalui, maka ada potensi pelanggaran dari sisi administrasi hingga hukum,” ungkapnya pada Rabu (25/3/2026).
Ia juga menggarisbawahi dilema yang kerap dihadapi pemerintah, yakni antara merespons cepat kritik publik dan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan.
Dalam konteks ini, Fatimah mengingatkan bahwa langkah korektif yang terburu-buru tanpa dasar prosedural yang jelas dapat berdampak pada terganggunya prinsip kepastian hukum.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa kesalahan dalam pengelolaan aset daerah tidak hanya berisiko pada aspek administratif, tetapi juga bisa berujung pada temuan kerugian keuangan negara, tergantung pada hasil pemeriksaan.
Sebagai langkah penanganan, ia menyarankan agar pemerintah provinsi melakukan audit menyeluruh terhadap status kendaraan tersebut dengan melibatkan lembaga pengawas, guna memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.
Di sisi lain, transparansi kepada publik dinilai menjadi kunci penting untuk meredam polemik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini pun menjadi refleksi bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya berlandaskan aspek legal formal, tetapi juga harus mempertimbangkan sensitivitas sosial serta persepsi masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
(Tim Redaksi)








LEAVE A REPLY