
Keterangan Gambar : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi saat diwawancarai awak media pada Sabtu (3/9/2026).
Tenggarong, sapakaltim.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan saat jam kerja dan memilih nongkrong di warung kopi (warkop) terancam dikenai sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi, menegaskan meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan merupakan pelanggaran disiplin yang dapat ditindak.
“Ya, itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, sampai nongkrong di warung kopi itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” kata Rendra, Sabtu (3/10/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin dengan tingkat sanksi yang berbeda, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat. Untuk pelanggaran tertentu, hukuman disiplin berat bahkan dapat berujung pada pemecatan.
Rendra mengatakan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Kukar. Menurutnya, Bupati juga telah meminta BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami juga sudah melaporkan ke Pak Bupati. Memang Pak Bupati juga sudah menyampaikan kepada kami untuk melakukan sidak,” ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, BKPSDM Kukar berencana melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN berkumpul saat jam kerja.
“Jadi insya Allah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat tentunya, terutama kafe-kafe ya, warkop-warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” tegasnya.
Menurut Rendra, kedisiplinan ASN selama jam kerja bukan lagi sebatas persoalan imbauan. Setiap ASN dinilai telah memahami kewajibannya sebagai aparatur pemerintah untuk berada di tempat kerja atau menjalankan tugas di lapangan.
“Ya, tentunya hal seperti ini bukan imbauan lagi ya, ini sebenarnya ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja kita harus berada di lapangan ataupun berada di tempat kerja tentunya,” katanya.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut seharusnya dipahami dan dijalankan setiap ASN tanpa harus terus-menerus diingatkan.
“Jadi saya kira teman-teman ASN sudah mengetahui juga terkait dengan hal-hal tersebut. Jadi tanpa diimbau pun juga teman-teman ASN sudah harus tahu dengan hal tersebut,” pungkasnya.
Tim Redaksi (Adv 24/Hendrik)







LEAVE A REPLY