
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah saat diwawancarai awak media pada Sabtu (26/9/2026).
Tenggarong, sapakaltim.com— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperkuat pembelajaran Bahasa Kutai di satuan pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Kepala Disdik Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah mencetak buku Bahasa Kutai sebagai bahan pembelajaran muatan lokal yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah.
“Sebagai implementasi dari Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengembangan dan pembinaan perlindungan bahasa dan sastra Kutai, itu telah diterbitkan dan kita sudah mencetak terkait dengan muatan lokal ini,” kata Heriansyah , Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, pembelajaran Bahasa Kutai saat ini digencarkan pada satuan pendidikan dasar dan menengah pertama. Buku yang telah dicetak tersebut nantinya didistribusikan ke seluruh sekolah agar dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
“Yang saat ini kita gencarkan di Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah Pertama. Itu yang kita cetak bukunya dan itu nanti kita distribusikan ke seluruh sekolah agar buku Bahasa Kutai ini bisa diajarkan,” ujarnya.
Heriansyah menjelaskan, Bahasa Kutai saat ini ditempatkan sebagai muatan lokal dalam kurikulum sekolah. Dengan masuknya Bahasa Kutai sebagai bagian dari kurikulum muatan lokal, sekolah diwajibkan memberikan pembelajaran tersebut.
“Itu muatan lokal yang kita masukkan dalam kurikulum. Dari kurikulum sekolah itu maka sekolah itu wajib untuk mengajarkan Bahasa Kutai ini di setiap sekolah-sekolah,” jelasnya.
Namun, penguatan pembelajaran Bahasa Kutai juga membutuhkan kesiapan tenaga pengajar. Disdik Kukar menyebut penyiapan guru dilakukan secara bertahap, termasuk memastikan kapasitas dan kelayakan guru yang mengajarkan bahasa lokal tersebut.
“Kita bertahap ya, karena itu kan perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan itu sudah layak dan punya kapasitas itu untuk mengajar terkait dengan bahasa lokal. Jadi nggak boleh sembarangan juga, tidak ada sertifikasi,” ungkap Heriansyah.
Ia menambahkan, penguatan pembelajaran Bahasa Kutai telah mulai dilakukan pada tahun ini seiring dengan terbitnya perda tersebut. Disdik Kukar juga telah menginstruksikan sekolah untuk mendukung pengadaan buku pembelajaran melalui sumber pembiayaan yang tersedia.
“Sudah kita lakukan, ini, ya tahun ini sudah kita lakukan, ya perda itu terbit, sudah kita tindak lanjuti,” katanya.
“Kemudian nanti di sekolah-sekolah ini sudah lagi kita instruksikan bagaimana melalui dana BOSKab dan BOS mereka untuk membeli buku,” pungkasnya.
Tim Redaksi (Adv 5/Hendrik)








LEAVE A REPLY