Home DISKOMINFO KUKAR Sunggono Dorong BUMD dan BUMDes di Kukar Pahami Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum

Sunggono Dorong BUMD dan BUMDes di Kukar Pahami Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum

9
0
Bagikan Berita Ini :
Sunggono Dorong BUMD dan BUMDes di Kukar Pahami Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum

Keterangan Gambar : Sekda Kukar, Sunggono menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).

Tenggarong, sapakaltim.com– Penguatan tata kelola perusahaan dan pemahaman terhadap regulasi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menilai penerapan Good Corporate Governance (GCG) penting untuk memastikan badan usaha dikelola secara profesional sekaligus meminimalkan risiko hukum.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).

Menurut Sunggono, penerapan tata kelola yang baik perlu dipahami oleh seluruh pengelola badan usaha, tidak hanya perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi juga koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pelaku usaha lainnya.

Ia menilai, pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi bekal penting bagi pengelola usaha dalam mengambil keputusan. Dengan begitu, kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Ini merupakan sesuatu yang patut kita apresiasi, sebagaimana tadi sudah disampaikan, untuk memastikan bahwa jangan sampai ada kegiatan perusahaan, termasuk perusahaan daerah, koperasi, dan lain-lain yang ada di wilayah kita, merasa dikriminalisasi karena ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang ada,” ujarnya.

Sunggono juga mengapresiasi keterlibatan sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi penegakan hukum, akademisi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia berharap, materi yang diberikan dapat memperluas wawasan peserta mengenai pengelolaan perusahaan, sistem pengawasan, akuntabilitas, serta aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha.

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapat kesempatan dan insyaallah narasumbernya juga sangat luar biasa. Dari mantan Plt. Direktur Penindakan KPK, termasuk dari akademisi, dan juga dari BPK yang menurut saya mudah-mudahan nanti menjadi referensi bagi semuanya agar mereka tidak ragu-ragu, tidak merasa khawatir dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa FGD tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga desa.

Ia menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman mengenai kepatuhan hukum agar pengelola perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi.

“Penguatan tata kelola BUMN, BUMD, dan seluruh perusahaan milik pemerintah sampai dengan tingkat desa untuk dapat melakukan usahanya tanpa khawatir atas potensi-potensi kriminalisasi,” jelasnya.

Chatarina mengatakan, forum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kegiatan ini turut melibatkan unsur kepolisian dan pengadilan guna membangun pemahaman bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain penerapan GCG, ia menyoroti pentingnya pemahaman mengenai business judgment rule, yakni prinsip yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis berdasarkan itikad baik, kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip tersebut diperlukan agar pengelola perusahaan dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, sekaligus memahami batasan dan tanggung jawab hukum dalam setiap keputusan yang diambil.

Untuk memperluas pemahaman tersebut, Chatarina berencana mendorong para kepala kejaksaan negeri (Kajari) di berbagai wilayah bersama jajaran kejaksaan untuk menyosialisasikan prinsip business judgment rule dan penguatan tata kelola perusahaan.

“Saya akan mendorong para Kajari, termasuk Kajati, untuk melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman business judgment rule dalam penguatan tata kelola yang baik bagi perusahaan-perusahaan di daerah kita,” pungkasnya.

Melalui FGD ini, penerapan tata kelola perusahaan yang baik diharapkan semakin kuat di Kukar. Selain meningkatkan profesionalisme pengelolaan badan usaha, langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), dan risiko hukum yang dapat menghambat keberlangsungan usaha serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Tim Redaksi (Adv 77/Hendrik)