
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto saat diwawancarai awak media pada Senin (5/10/2026).
Tenggarong, sapakaltim.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian anggaran Program RTKU Terbaik 2026. Alokasi yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT) dikoreksi menjadi Rp50 juta per RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan perubahan anggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kemampuan keuangan daerah.
Dari total Rp50 juta per RT, sebesar Rp29 juta dialokasikan untuk operasional RT berupa insentif. Sementara Rp21 juta lainnya disiapkan untuk mendukung kegiatan di lingkungan RT.
“Jadi di dalam Rp50 juta itu digunakan untuk operasional RT berupa insentif, itu sebesar Rp29 juta dan nanti untuk kegiatan itu sisa Rp21 juta,” kata Arianto di Tenggarong, Senin (5/10/2026).
Menurut Arianto, penyaluran anggaran mulai dilakukan secara bertahap pada Oktober 2026. Namun, pemanfaatan dana sebesar Rp21 juta untuk kegiatan RT masih dalam tahap kajian.
Hal itu mempertimbangkan waktu pelaksanaan program yang relatif singkat. Dengan hanya tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir 2026, DPMD Kukar perlu memastikan kegiatan yang dipilih dapat direalisasikan dalam waktu yang tersedia.
Sejumlah opsi pemanfaatan anggaran yang tengah dipertimbangkan antara lain penyediaan fasilitas internet gratis, pembangunan infrastruktur lingkungan, serta mendukung kegiatan gotong royong masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan program, DPMD Kukar telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman bagi RT dalam mengusulkan dan melaksanakan kegiatan.
Pendamping desa, kelurahan, dan kecamatan juga mulai diaktifkan sejak 1 Oktober 2026. Mereka bertugas menyosialisasikan program, mendampingi RT, sekaligus mengawal proses verifikasi terhadap usulan kegiatan.
Seluruh usulan kegiatan nantinya berasal dari masing-masing RT dan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis.
Arianto menegaskan, keterbatasan waktu dan anggaran menjadi pertimbangan dalam menentukan kegiatan yang dapat dijalankan. Pemkab Kukar ingin memastikan dana yang tersedia tidak sekadar tersalurkan, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita akan lihat usulan-usulan RT itu, kemudian kita simulasikan mampunya dilaksanakan apa,” katanya.
“Sambil kita melihat kebijakan yang memang di tiga bulan terakhir di 2026 ini bisa dilaksanakan dan betul-betul bermanfaat, berdampak, serta dapat dirasakan warga RT,” tutupnya.
Tim Redaksi (Adv 31/Hendrik)







LEAVE A REPLY