Home NASIONAL KPU RI Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Tegaskan Verifikasi Sesuai Aturan

KPU RI Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Tegaskan Verifikasi Sesuai Aturan

63
0
Bagikan Berita Ini :
KPU RI Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Tegaskan Verifikasi Sesuai Aturan

Keterangan Gambar : Foto gedung Mahkamah Konstitusi (*)

Jakarta, sapakaltim.com— Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. KPU menyatakan menghormati putusan tersebut, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya, termasuk yang berkaitan dengan pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas serta dasar pengambilan keputusan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut KPU, pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

"KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya," kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

KPU menegaskan proses verifikasi saat itu dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut. KPU juga menyatakan pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif. Keduanya yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU menjelaskan, pada saat pemeriksaan, dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Prinsip tersebut memandang suatu keputusan administratif tetap dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak atau lembaga yang berwenang.

Menurut KPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penggunaan dokumen tersebut.

Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam menyetarakan pendidikan luar negeri.

Kedua, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Ketiga, ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut belum dicabut maupun dibatalkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.

"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," ujar KPU.

KPU juga menjelaskan penerapan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, KPU menyatakan pada saat pemeriksaan pada 2023 tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan pendidikan tersebut.

Pertimbangan itu didasarkan pada instansi yang menerbitkan dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut.

Selain itu, KPU menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu pada tahapan pencalonan.

"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," kata KPU.

KPU menyatakan keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.

Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya sebagai dasar pemeriksaan administratif.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi saat itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

KPU juga menegaskan adanya pembagian kewenangan dalam proses tersebut. KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

"Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan," ujar Afifuddin.

KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 terkait proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen persyaratan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan asas presumption iustae causa dalam proses verifikasi KPU. Menurut MK, penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

"KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," kata Afifuddin.

KPU juga menegaskan menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," ujar Afifuddin. \

(Tim Redaksi)