Home DISKOMINFO KUKAR Status Aset Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang Belum Jelas

Status Aset Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang Belum Jelas

11
0
Bagikan Berita Ini :
Status Aset Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang Belum Jelas

Keterangan Gambar : Disdikbud Kukar, Pujianto saat di wawancara awak media pada Selasa (13/10/2026).

Tenggarong, sapakaltim.com– Status aset berupa lahan dan bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang masih menjadi pembahasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Selain pembangunan gedung yang belum rampung, proses hibah aset tersebut juga belum menemukan kejelasan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, mengatakan pembahasan akan difokuskan pada kejelasan status aset, terutama mekanisme hibah agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, lahan seluas 10 hektare itu telah tercatat sebagai aset daerah sejak 2006. Namun, pembangunan gedung kampus hingga kini belum sepenuhnya selesai.

“Kalau yang tercatat di kita itu 10 hektare. Bangunan kampusnya masih belum jadi, sudah sampai ke bangunan yang lain, tetapi belum selesai,” ujarnya pada Selasa (13/10/2026).

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Disdikbud Kukar akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat. Koordinasi ini diperlukan untuk meninjau perkembangan aset sekaligus mengidentifikasi persoalan yang menghambat penyelesaiannya.

Pembahasan juga akan mencakup mekanisme hibah dari pemerintah daerah kepada pihak Unikarta.

“Tapi yang jelas, kita akan bahas dulu masalah terkait hibahnya. Hibahnya seperti apa,” jelasnya.

Pujianto mengakui, persoalan kewenangan menjadi salah satu kendala dalam menentukan kelanjutan pembangunan kampus tersebut. Disdikbud Kukar memiliki kewenangan di bidang pendidikan hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sehingga pembangunan perguruan tinggi tidak dapat ditangani langsung oleh instansinya.

Akibatnya, penyelesaian aset tersebut menghadapi kendala. Proses hibah belum tuntas, sementara kelanjutan pembangunan juga tidak dapat dilakukan begitu saja oleh Disdikbud karena keterbatasan kewenangan.

“Kan status quo ini, mau dihibahkan belum bisa, mau dilanjutkan bukan kewenangan. Nah, itu jadi masalah,” ungkapnya.

Meski demikian, Pujianto menegaskan Disdikbud Kukar mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut. Ia berharap koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menghasilkan keputusan yang jelas mengenai status dan pengelolaan aset.

Dengan kejelasan status aset dan mekanisme hibah, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan langkah selanjutnya agar lahan dan bangunan kampus Unikarta di Tenggarong Seberang bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tim Redaksi (Adv 53/ Hendrik)