Home DISKOMINFO KUKAR Hibah Auditorium Unikarta Menunggu Kesiapan Dinas Pendidikan Kukar

Hibah Auditorium Unikarta Menunggu Kesiapan Dinas Pendidikan Kukar

12
0
Bagikan Berita Ini :
Hibah Auditorium Unikarta Menunggu Kesiapan Dinas Pendidikan Kukar

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Bagus Eko Sampurno saat diwawancarai awak media pada Senin (12/10/2026).

Tenggarong, sapakaltim.com– Proses hibah bangunan Auditorium Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu kesiapan Dinas Pendidikan selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencatat aset tersebut.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan pihaknya siap membantu mempercepat proses administrasi hibah setelah Dinas Pendidikan menyatakan kesiapan untuk melepas aset tersebut.

“Ada di Dinas Pendidikan. Nanti kita coba meramu bersama untuk percepatan prosesnya,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).

Bagus menjelaskan, BPKAD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian langsung terhadap aset yang akan dihibahkan. Penilaian harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan hasil rapat, penggunaan jasa KJPP menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mempercepat proses penilaian aset.

“Sesuai hasil rapat tadi, mungkin nantinya akan disepakati menggunakan KJPP agar prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.

Ia menerangkan, pencatatan aset daerah berada pada OPD yang menggunakan barang tersebut. Karena itu, bangunan Auditorium Unikarta hingga kini masih tercatat di Dinas Pendidikan, bukan di BPKAD.

Menurut Bagus, BPKAD berperan mengoordinasikan administrasi dan mengompilasi data aset daerah. Sementara keputusan terkait pelepasan aset berada pada OPD yang menggunakan barang tersebut.

“Apabila Dinas Pendidikan sudah siap untuk melepas aset yang tercatat di instansinya, kami akan membantu proses hibahnya. Kami akan membantu proses administrasi hibah tersebut,” tegas Bagus.

Terkait kemungkinan pelepasan aset dalam waktu dekat, Bagus menyebut proses tersebut masih bergantung pada keputusan dan kesiapan Dinas Pendidikan selaku OPD yang mencatat aset tersebut.

Dengan demikian, percepatan hibah Auditorium Unikarta masih memerlukan koordinasi antarpihak, termasuk penetapan mekanisme penilaian serta penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Redaksi (Adv 54/Hendrik)