
Keterangan Gambar : Kepala Bidang Aset Bagus Eko Sampurno saat diwawancarai awak media pada Senin (12/10/2026).
Tenggarong, sapakaltim.com– Sebanyak 101 sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak digunakan diusulkan untuk dilelang. Kendaraan tersebut masuk kategori scrap atau rongsokan sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar kini memproses usulan pelelangan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, melalui Kepala Bidang Aset, Bagus Eko Sampurno, mengatakan kendaraan roda dua tersebut telah melalui proses penilaian dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
“Mungkin pernah melihat kendaraan di depan Disdukcapil kemarin yang dipindahkan. Kendaraan itu sudah lama berada di sana dan kondisinya memang sudah menjadi rongsokan dan itu masuk dalam penilaian lelang nanti,” ujar Bagus usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, pelelangan dilakukan untuk menertibkan aset pemerintah yang sudah tidak produktif agar pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, prosesnya masih harus melalui tahapan administrasi dan mekanisme lelang resmi.
BPKAD Kukar juga belum dapat memastikan nilai penerimaan dari pelelangan 101 sepeda motor tersebut. Besaran hasil penjualan akan ditentukan berdasarkan penawaran peserta lelang.
“Untuk sekarang kami belum bisa memastikan berapa nilai yang akan diperoleh. Nanti akan terlihat setelah proses lelang berlangsung karena ada tahapan penawaran dari peserta lelang,” jelasnya.
Hasil pelelangan nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penetapan nilai dan proses penjualan aset harus mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagus menjelaskan, tidak semua kendaraan dinas yang berusia tua atau mengalami kerusakan langsung diusulkan untuk dilelang. Kendaraan yang masih memungkinkan untuk diperbaiki tetap berpeluang dimanfaatkan kembali dengan mempertimbangkan kondisi fisik, kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD), serta biaya perbaikan.
“Kalau memang kendaraan tersebut masih memungkinkan untuk diperbaiki dan dimanfaatkan kembali, kenapa tidak? Tentu akan lebih baik kalau masih bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintah daerah,” kata Bagus.
Sementara itu, kendaraan dinas roda empat masih menjalani proses penilaian lanjutan. BPKAD Kukar merencanakan penilaian tahap kedua dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejari Kukar, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan tim penilai.
Bagus menegaskan, penilaian aset harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan agar nilai kendaraan ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita tidak bisa menentukan nilai aset begitu saja. Harus ada penilaian dari pihak yang memang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan penilaian tersebut,” sebutnya.
Tim Redaksi (Adv 55/Hendrik)








LEAVE A REPLY