Home Politik Ratusan Massa Aksi di Kaltim Demo Tolak Pengesahan UU TNI

Ratusan Massa Aksi di Kaltim Demo Tolak Pengesahan UU TNI

39
0
SHARE
Ratusan Massa Aksi di Kaltim Demo Tolak Pengesahan UU TNI

Keterangan Gambar : Foto suasana massa aksi saat unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (21/03/2025).

Samarinda, Sapakaltim.com- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (21/03/2025).

Para aksi menolak keras atas pengesahan revisi Undang-Undang (UU) nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belum lama disahkan oleh anggota DPR RI, pada Kamis (20/03/2025). 

Kemudian yang dimana revisi Undang-Undang (UU) tersebut menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan masyarakat maupun mahasiswa.

Masa aksi yang terdiri dari kurang lebih 300 orang datang dengan membawa berbagai poster keritikan terhadap perubahan Undang-Undang (UU) TNI yang berpotensi menghidupkan kembali DWIFUNGSI TNI, terutama perubahan pada pasal 47 ayat (2) yang mana tentara/prajurit aktif diberi kewenangan untuk menduduki ranah sipil.

Koordinator aksi yang juga Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Fathur Rahman menanggapi bahwa hal tersebut tentu sangat mencederai cita-cita demokrasi yang diperjuangkan pada Tahun 1998.

"Intinya pihaknya menolak anggota TNI aktif masuk ke ranah sipil karena dapat merusak marwah demokrasi yang dimana nanti akan menghambat kebebasan kepada masyarakat untuk berekspresi,” ungkapnya.

Menurutnya, pengesahan RUU TNI dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam bentuk baru. Mereka menolak segala upaya yang memungkinkan personel aktif TNI, menduduki jabatan sipil di luar kementerian pertahanan.

"Kami menuntut pemerintah segera menarik personel TNI aktif dari jabatan-jabatan di luar institusi pertahanan. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian rakyat terhadap masa depan demokrasi di Indonesia," tuturnya.

Dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menyampaikan beberapa tuntutan antara lain;

1. Menolak Revisi Undang-Undang (UU)TNI.

2. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)  perampasan aset.

3. Tarik personel aktif TNI yang terlibat dalam ranah sipil.

Penulis: Anskarius Lukuk
Editor: Redaksi